Batu, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama seluruh pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota secara serentak meluncurkan inisiatif masif bertajuk “Digital Sehat Tanpa Judi Online”. Deklarasi yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/10/2026) ini menandai komitmen kolektif Jatim untuk membentengi masyarakat dari bahaya laten perjudian Daring.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin menegaskan, gerakan ini bukan sekadar formalitas. Melainkan sebuah gerakan moral dan edukatif untuk memperkuat daya tahan masyarakat di ruang siber.
“Tujuannya jelas, memastikan warga Jatim memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan menolak praktik judi online,” serunya.
Sherlita menyebutkan, langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap data nasional yang menunjukkan tingkat keparahan krisis judi online. Berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI dan PPATK, ancaman ini telah mencapai dimensi yang mengkhawatirkan. Adapun nilai perputaran dana judi online di Indonesia diprediksi akan menyentuh angka Rp1.200 triliun pada akhir tahun 2025.
“Angka ini melonjak tajam dari total akumulasi hingga kuartal I 2025 yang sudah menembus Rp925 triliun sejak 2017,” sebutnya.
Ia juga mengungkapkan, PPATK mencatat judi online menyumbang sekitar 32 persen dari seluruh laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTKM) Angka itu jauh melampaui kontribusi kasus korupsi yang hanya 7 persen. Sekitar 4 juta warga Indonesia terlibat dalam praktik ini, dengan 40 persen di antaranya berusia produktif (30–50 tahun).
“Lebih memprihatinkan, tren pelaku di usia remaja meningkat signifikan, mencapai 11 persen untuk usia 10–20 tahun, bahkan 2 persen di bawah 10 tahun,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi data yang mengejutkan ini, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah menyatakan, fenomena judi online telah berubah menjadi kerusakan sosial yang sistemik.
”Hari ini kita terbelalak melihat angka-angka dan dampaknya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi merusak moral dan generasi muda kita,” tutur Dedi.
Dedi menekankan bahwa penanganan judi online tidak bisa hanya dibebankan pada Kominfo atau pemerintah saja, tetapi harus melibatkan skema pentahelix: pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
“Kedaulatan digital penting sebagai agenda bersama,” pungkasnya.
Di akhir kegiatan tersebut, seluruh peserta secara simbolis membacakan ikrar melawan judi online dan judi offline. Diharapkan ini menjadi komitmen mereka untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan digital di lingkungan masing-masing.
Pemprov Jatim berharap, melalui kampanye publik #JatimAntiJudol dan #DigitalSehatTanpaJudol dapat menumbuhkan budaya digital yang beretika, produktif, dan sepenuhnya bebas dari praktik merusak. (dik/mzm)








