Pamekasan, SERU.co.id – Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan jalan semakin memanas di Kabupaten Pamekasan. Seorang petani bernama Jamal (57), warga Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, melaporkan kasus pengrusakan lahan pribadinya ke Polres Pamekasan.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor STTLP/B/387/X/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporannya, Jamal mengaku menemukan lahan miliknya di Desa Bulangan Barat telah rusak akibat aktivitas alat berat yang diduga digunakan dalam proyek jalan di wilayah setempat.
“Saya terkejut saat melihat lahan sudah digali sedalam sekitar 3,5 meter dan panjang 30 meter. Bahkan pohon akasia saya ditebang tanpa izin,” seru Jamal, Senin (20/10/2025).
Lahan tersebut, lanjutnya, merupakan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM Nomor 12.16.000228182.0) atas namanya sendiri. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin atau menerima pemberitahuan apa pun terkait pengerjaan proyek di atas lahan tersebut.
Akibat dugaan penyerobotan itu, Jamal mengklaim mengalami kerugian hingga Rp300 juta, termasuk nilai tanah dan lima batang pohon akasia yang ditebang.
Kuasa hukumnya Muhammad Tohir, menyebut pihaknya kini tengah mendampingi sejumlah warga yang mengalami hal serupa.
“Sudah ada sekitar delapan warga yang datang untuk meminta pendampingan hukum. Namun yang resmi melapor ke Polres baru dua orang,” jelasnya. (udi/mzm)