Mediasi Penyerobotan Tanah Warga dengan PUPR Pamekasan Gagal, Warga Tuntut Kerugian 600 Juta

Mediasi Penyerobotan Tanah Warga dengan PUPR Pamekasan Gagal, Warga Tuntut Kerugian 600 Juta
warga terdampak saat upaya mediasi oleh pemerintah setempat. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, memantik kemarahan warga. Delapan pemilik lahan mengaku tanah dan pohon mereka diserobot tanpa izin oleh pekerja proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Akibatnya, mereka menuntut ganti rugi mencapai Rp600 juta.

Persoalan itu akhirnya dibahas dalam pertemuan terbuka di rumah Kepala Desa Bulangan Barat, yang difasilitasi oleh Camat Pegantenan, Abdul Munif, Kapolsek Pegantenan, Danramil Pegantenan, dan Kades Bulangan Barat, Haji Faisol. Pertemuan itu mempertemukan langsung warga terdampak dengan Kadis PUPR Pamekasan, Amin Jabir.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, delapan warga telah melapor ke polisi, karena menganggap proyek pelebaran jalan dari Desa Bulangan Barat menuju Desa Tlagah telah melanggar hak kepemilikan tanah mereka.

Camat Pegantenan, Abdul Munif, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut sebelum ramai di media sosial. “Saya baru tahu setelah viral di Medsos. Karena itu kami ambil langkah mediasi agar proyek tidak berhenti dan semua pihak mendapat kejelasan,” serunya, Rabu (08/10/25).

Nada serupa disampaikan Kades Bulangan Barat, Haji Faisol, yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan proyek.

“Kami juga tahu dari media. Tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya. Begitu ramai, kami langsung turun tangan karena warga marah,” katanya.

Kuasa hukum warga, Muhammad Iklil, menegaskan bahwa tindakan pekerja proyek termasuk dalam kategori penyerobotan.

“Klien kami mengalami kerugian materiil dan moril. Mereka menuntut ganti rugi Rp75 juta per orang, total Rp600 juta,” tegasnya.

Di hadapan warga, Kadis PUPR Pamekasan, Amin Jabir, akhirnya mengakui kelalaian pihaknya.

“Saya menyampaikan permohonan maaf. Kami memang salah karena tidak melakukan sosialisasi. Tapi untuk ganti rugi, mekanismenya tidak bisa langsung berupa uang. Kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” ujarnya.

Amin menambahkan, pihak konsultan dan pengawas proyek absen dalam pertemuan karena berada di luar jangkauan koordinasi langsung.

“Kami akan tindak lanjuti semua aspirasi warga,” tambahnya.

Hasil pertemuan itu menetapkan bahwa PUPR Pamekasan akan membawa tuntutan warga ke Bupati KH Kholilurrahman dalam waktu lima hari kerja guna mencari jalan tengah atas persoalan ini.

Warga berharap penyelesaian tidak hanya sebatas permintaan maaf, tetapi juga keadilan atas kerugian yang mereka alami akibat proyek pemerintah yang dinilai abai prosedur. (udi/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait