Pamekasan, SERU.co.id – Proyek pelebaran jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pamekasan kembali menuai sorotan. Bukan karena progres pengerjaan, melainkan dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kecamatan Pegantenan.
Sebanyak delapan warga melapor ke Mapolres Pamekasan, Jumat (3/10/2025). Mereka mengaku tanah bersertifikat yang berada di sisi jalan penghubung Desa Bulangan Barat–Tlagah digeruk tanpa izin. Tak hanya itu, sejumlah pohon produktif milik warga juga ditebang.
Haji Jamal, salah satu pelapor, menegaskan dirinya tidak menolak pembangunan. Namun, ia kecewa lantaran pihak kontraktor sama sekali tidak melakukan musyawarah dengan pemilik lahan sebelum memulai pekerjaan.
“Kami mendukung pelebaran jalan. Tapi tanah kami diambil sekitar tiga meter tanpa pemberitahuan. Sosialisasi pun tidak pernah ada,” ungkapnya.
Menurutnya, alasan pekerja proyek hanya berdasar persetujuan tokoh masyarakat setempat, bukan dari pemilik lahan resmi. Akibatnya, warga menuntut kompensasi dan mendesak pengerjaan dihentikan sementara hingga ada penyelesaian.
“Kami tunggu itikad baik dari rekanan, Dinas PUPR, maupun Bupati. Kalau tidak ada kejelasan, proyek jangan diteruskan,” tegas Haji Jamal.
Sekretaris Desa Bulangan Barat, Akhmad Hosairi, turut membenarkan bahwa tidak ada sosialisasi sebelumnya. “Memang benar, kontraktor tidak pernah melakukan sosialisasi ke warga,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya laporan warga. Namun, pihak kepolisian masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait tindak lanjut kasus tersebut. “Untuk saat ini kami masih menunggu instruksi dari pimpinan atas laporan tersebut,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, belum memberikan keterangan resmi. (udi/mzm)