KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Usai Bupati Ponorogo Jadi Tersangka

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Usai Bupati Ponorogo Jadi Tersangka
Monumen Reog Ponorogo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo. Total suap yang diterima Sugiri dan pejabat lain diduga mencapai Rp1,25 miliar. Buntut dari temuan ini, KPK membuka penyelidikan baru terkait proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban.

Pendalaman ini dilakukan usai Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Terutama kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya soal Museum Reog saja. Setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo akan kami dalami. Termasuk potensi penyimpangannya,” seru Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompascom, Minggu (9/11/2025).

Asep menjelaskan, penyelidikan akan dilakukan bersamaan dengan penyidikan tiga klaster kasus. Dimana sebelumnya terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (7/11/2025) lalu. Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dan rekanan RSUD Ponorogo sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Sugiri, Agus, Yunus dan Sucipto. Keempatnya akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) hingga 27 November 2025.

Sebagai informasi, klaster pertama kasus ini berkaitan dengan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Awal tahun 2025, Yunus Mahatma dikabarkan akan dicopot dari jabatannya. Untuk mempertahankan posisi, ia diduga menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Bupati Sugiri melalui perantara.

“Pada Februari 2025 dilakukan penyerahan uang pertama sebesar Rp400 juta dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya. Lalu pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp325 juta kepada Agus Pramono. Terakhir, pada November 2025, ada penyerahan Rp500 juta melalui Ninik, kerabat Sugiri,” papar Asep.

KPK menduga praktik serupa juga terjadi di proyek-proyek lain Pemkab Ponorogo. Termasuk pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban.

“Pendalaman akan terus dilakukan untuk memastikan sejauh mana penyimpangan dan keterlibatan pihak-pihak lain,” tutup Asep. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim