Setoran Wajib di PKH Karduluk Pendamping Akui Benar, Kades Cuci Tangan

Setoran Wajib di PKH Karduluk Pendamping Akui Benar, Kades Cuci Tangan
Balai Desa Karduluk. (Seru.co.id/udi)

Sumenep, SERU.co.id Dugaan pungutan liar mencoreng Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Sejumlah penerima manfaat mengaku tertekan karena diwajibkan menyetor sebagian dana bantuan setiap kali pencairan berlangsung.

Informasi yang dihimpun SERU.co.id menyebutkan, besaran setoran itu bervariasi antara Rp25 ribu hingga ratusan ribu rupiah per penerima. Dalihnya, uang tersebut akan dimasukkan ke dalam kas kelompok. Namun, di balik istilah “kas” itu, terselip ancaman halus “bantuan bisa dicabut jika tidak ikut menyetor”.

Bacaan Lainnya

“Katanya kalau tidak setor nanti bantuan saya bisa dicabut. Kami takut. Pernah dibilang kalau tidak mau nyetor, berarti siap-siap dilaporkan ke bapaknya biar bantuannya berhenti,” ujar salah satu penerima manfaat, Jumat (7/11/2025) lalu.

Menariknya, dugaan pungutan itu diakui oleh pendamping PKH Desa Karduluk, Wawan. Ia menyebutkan, kewajiban setoran tersebut merupakan hasil musyawarah antara pendamping, pemerintah desa, ketua kelompok, dan penerima manfaat.

“Setelah saya ditugaskan di Karduluk, beberapa bulan kemudian kami rapat dengan Pak Kades, Carék, apel, dan ketua kelompok. Di situ memang disepakati adanya kas setiap pencairan,” jelas Wawan saat dikonfirmasi.

Namun, pernyataan Wawan langsung dibantah keras oleh Kepala Desa Karduluk, Achmad Faruq. Ia menegaskan tidak pernah ikut campur dalam urusan PKH dan menuding pendamping sebagai pihak yang menjalankan kebijakan itu sendiri.

Baca juga: Bantuan PKH di Karduluk Sumenep Disunat hingga Rp800 Ribu, Diduga Perintah Perangkat Desa dan Pendamping

“Itu murni urusan internal PKH. Saya tidak pernah ikut campur. Kalau pendamping bilang ada kesepakatan dengan desa, itu tidak benar,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

Faruq bahkan mengklaim telah beberapa kali menindak tegas ketua kelompok PKH yang dianggap bermasalah.

“Tiga ketua kelompok sudah saya perintahkan diberhentikan karena melanggar aturan. Biasanya mereka baru lapor ke desa kalau sudah timbul masalah,” tambahnya.

Namun, pengakuan warga penerima manfaat justru memperkuat keterangan pendamping. Seorang peserta pertemuan mengungkapkan bahwa pendamping PKH memang menyatakan akan melanjutkan praktik setoran yang telah berlangsung lama.

“Waktu itu ada pertemuan, katanya pendamping hanya melanjutkan kebiasaan yang sudah ada sejak dulu. Jadi bukan hal baru,” tutur warga tersebut, Ahad (9/11/2025). (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim