Sengketa Lahan Seret Nama Selebgram Taqy Malik, Begini Fakta Hukumnya

Sengketa Lahan Seret Nama Selebgram Taqy Malik, Begini Fakta Hukumnya
Selebgram Taqy Malik. (ist instagram @taqy_malik)

Bogor, SERU.co.id Nama selebgram sekaligus pengusaha muda Taqy Malik menjadi sorotan publik. Juragan Safron ini terseret dalam perkara sengketa lahan di Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat. Taqy Malik membangun masjid di tanah tersebut, kemudian diduga menggalang dana untuk menutupi utangnya.

Kuasa hukum pihak penggugat, Husen Bafadhal SH MH menegaskan, kasus ini murni sengketa perdata jual beli pribadi. Bukan sengketa tanah wakaf maupun rumah ibadah seperti yang ramai dibicarakan.

Bacaan Lainnya

“Transaksi terjadi pada 17 Juni 2022 melalui Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 dengan nilai Rp9 miliar. Namun, pihak tergugat (Taqy Malik) baru membayar sekitar Rp2,2 miliar. Tergugat juga lalai memenuhi kewajibannya,” seru Husen, dikutip dari press release di Instagram @tukanginsinyurjc, Jumat (3/10/2025).

Husen melanjutkan, total ada delapan kavling dengan nilai pembayaran Rp9 miliar. Satu kavling sudah berdiri rumah contoh. Kemudian dua kavling masjid dan satu kavling dibangun kantor.

“Karena sudah dibangun masjid, kami tawarkan solusinya. Jadi dua kavling masjid dikasih, sedangkan sisanya dikembalikan,” imbuh tim pengacara Sirhan lainnya, Novel Mohammad.

Sebagai informasi, pengadilan di tiga tingkatan telah memutus konsisten:

1. PN Bogor (25 Juli 2024) menyatakan Taqy Malik wanprestasi. Memerintahkan pengosongan dan pengembalian lahan, kecuali satu unit rumah tinggal.
2. PT Bandung (10 Oktober 2024) menguatkan putusan PN.
3. Mahkamah Agung (22 Mei 2025) menolak kasasi, sehingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Diduga Hacker Bjorka dan Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah

Kuasa hukum penggugat juga menekankan tiga poin utama:

1. Tidak ada eksekusi masjid – yang dieksekusi adalah lahan hasil jual beli pribadi. Bukan rumah ibadah atau tanah wakaf.
2. Kerugian besar – klien disebut menderita kerugian hingga Rp 9 miliar karena kewajiban tergugat tidak dipenuhi.
3. Bukan terkait donasi – hak hukum penggugat muncul dari perjanjian jual beli, bukan dari dana umat.

“Kami meminta Taqy Malik segera menaati putusan pengadilan dan mengembalikan lahan kepada pemilik sah. Penyelesaian sengketa hanya menuntut pengosongan lahan tanpa menyentuh rumah ibadah,” ujar Husen.

Sebagai informasi, Taqy Malik dikenal luas sebagai selebgram, pengusaha, sekaligus hafiz Al-Qur’an. Ia merupakan putra dari Mansyardin Malik, pengusaha tambang dan perkebunan. Kehidupannya juga kerap menjadi perhatian publik, terutama sejak menikah dengan Salmafina Sunan pada 2017.

Namun rumah tangga mereka kandas pada 2018. Pada 2020, Taqy menikah dengan selebgram Sherel Thalib. Keduanya disebut berkenalan melalui Instagram. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait