Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Malang Targetkan 200 Pengajuan hingga Akhir 2025

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Malang Targetkan 200 Pengajuan hingga Akhir 2025
Ilustrasi perumahan, pemerintah melalui program 3 juta rumah memudahkan masyarakat memiliki hunian terjangkau. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen mendukung program 3 juta rumah dari pemerintah pusat. Pihaknya menargetkan, setidaknya jumlah pengajuan bisa mencapai sekitar 200 pemohon per akhir tahun 2025.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, program tersebut memudahkan pemerintah dalam memberi perhatian bagi masyarakat. Apalagi selama ini, banyak orang semakin sulit membeli rumah dengan terjangkau.

Bacaan Lainnya

“Program tersebut memudahkan masyarakat yang belum memiliki rumah. Kami akan mendukung program ini, sheingga masyarakat lebih mudah mendapatkan rumah,” seru Wahyu.

Wahyu menyebut, pemerintah pusat akan memberikan dukungan bagi pemerintah daerah untuk menyukseskan program tersebut. Adapun program 3 juta rumah turut menyasar wilayah Malang Raya, karena dinilai sebagai pusat pertumbuhan kawasan pemukiman yang strategis.

“Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak dikenakan tarikan apapun, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan begitu, mereka bisa lebih mudah membeli rumah yang murah sekali,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, penyiapan program ini melibatkan sejumlah pengembang. Terkait dengan pengajuan perizinan, mekanismenya sama dengan perizinan pembangunan rumah pada umumnya.

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Malang Targetkan 200 Pengajuan hingga Akhir 2025
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang menjelaskan, sejumlah pengembang telah menyiapkan lahan pembangunan perumahan. (Seru.co.id/bas)

“Yang membedakan itu nanti soal retribusinya saja, nol rupiah. Ini sangat memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujarnya.

Pihaknya telah menandatangani izin untuk 120 pemohon. Selain itu, terdapat sekitar 60 pemohon lainnya yang dokumennya masih dalam proses verifikasi.

“Sampai saat ini sudah ada sekitar 120 pengajuan yang selesai diproses dan ditambah 60 pengajuan lainnya. Sehingga diperkirakan sampai akhir tahun jumlahnya bisa mencapai 200,” seru Arif.

Verifikasi dokumen tersebut meliputi pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tujuannya untuk mempermudah akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemkot Malang memberikan dukungan penuh terhadap program 3 juta rumah. Program ini diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan warga yang masuk kategori MBR.

Baca juga: Menteri PKP Apresiasi Penganggaran Bidang Perumahan Pemkot Malang Dukung Program 3 Juta Rumah

“Ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti batas penghasilan, usia, hinga status pernikahan. Mereka yang masuk kategori MBR juga harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu,” ungkapnya.

Arif menambahkan, ada sekitar empat pengembang yang telah menyiapkan lahan khusus untuk pembangunan rumah subsidi dalam program 3 Juta Rumah. Lokasi utamanya di Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.

Pemilihan lokasi disesuaikan dengan luas lahan yang tersedia. Selain itu, harga tanah per meter persegi menjadi aspek penting dalam mempertimbangkan pemilihan lokasi.

“Biasanya, unit yang berada di bagian depan diperuntukkan untuk umum atau tanpa subsidi. Sedangkan bagian belakang dialokasikan untuk rumah subsidi,” jelasnya.

Terkait luas lahan, Arif menjelaskan bahwa ada ketentuan khusus untuk ukuran tanah yang akan dibangun rumah subsidi. Selain itu, jalan di depan minimal harus selebar enam meter.

“Di wilayah Blimbing dan Lowokwaru, harga tanah sudah terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau. Program ini menetapkan harga rumah subsidi di bawah Rp180 juta dengan tipe rumah 30 dan 32,” tuturnya.

Meski rumah dijual dengan harga terjangkau, namun tanahnya tetap harus berukuran minimal 60 meter persegi. Selerti 5×12 meter atau 6×10 meter. (bas/mzm)

disclaimer

Pos terkait