Kurir Narkoba Asal Tajinan Diringkus Polisi Beserta 8 Poket Sabu 16,79 Gram

Kurir Narkoba Asal Tajinan Diringkus Polisi Beserta 8 Poket Sabu 16,79 Gram
Pelaku kurir sabu, WP asal Kecamatan Tajinan. (ist)

Malang, SERU.co.id – Kurir Narkoba asal Tajinan diringkus polisi beserta 8 poket sabu seberat 16,79 gram, diketahui pelaku inisial WP (30), warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dimana proses penangkapan berlangsung saat pelaku tengah asyik ngobrol dengan rekannya di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menerangkan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan atas aduan warga yang merasa resah dengan peredaran Narkoba di lingkungan mereka, hingga akhirnya dilakukan penangkapan kepada PW, pada Rabu (1/10/2025).

Bacaan Lainnya
Barang bukti kurir sabu WP asal Kecamatan Tajinan. (ist)
Barang bukti kurir sabu WP asal Kecamatan Tajinan. (ist)

Dirinya menjelaskan, tidak hanya sabu siap edar sebesar 16,79 gram saja, dalam proses penggeledahan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti timbangan digital, Ponsel dan lain sebagainya.

“Tersangka WP diamankan Satresnarkoba Polres Malang bersama barang bukti sabu, timbangan digital, hingga sepeda motor yang dipakainya. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran Narkoba yang terkait dengan tersangka,” seru Bambang, Jumat (3/10/2025).

Bambang mengatakan, untuk masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan Narkoba, serta menyarankan untuk tidak takut melaporkan sesuatu yang janggal dan mencurigakan.

Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, WP terancam terjerat hukuman pidana minimal lima tahun dan bahkan maksimal seumur hidup. Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Narkotika.

“Bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” tuturnya. (wul/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait