Malang, SERU.co.id – Satpol PP Kota Malang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Miras (minuman keras). Dari Sidak yang dilakukan di dua toko di kawasan Muharto, didapati pelanggaran izin hingga pihaknya merazia ratusan botol Miras.
PPNS Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati mengungkapkan, operasi menyasar dua toko, yakni Toko Girun dan Toko Mandiri Jaya. Dalam operasi yang digelar, pada, Selasa (7/10/2025) sore, keduanya terbukti menyalahi aturan.
“Di Toko Girun, kami mendapati tempatnya tidak sesuai perizinan. Pengajuan izinnya di Jalan Muharto Gang 7, tapi mereka berjualan di kios pinggir jalan raya,” seru Murni, saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Selain persoalan alamat yang tidak sesuai perizinan, penjualan Miras dilakukan di tempat yang tidak semestinya. Berdasarkan regulasi yang berlaku, penjualan Miras hanya terbatas di tempat-tempat tertentu yang sesuai ketentuan.
“Kami mendapati laporan dari masyarakat. Kemudian kami mengecek di lapangan dan mendapati adanya pelanggaran,” ungkapnya.
Terkait Sidak yang dilakukan di Toko Mandiri Jaya, diketahui perizinannya habis tahun 2027. Adapun pelanggaran yang didapati, pihak pengelola menjual Miras kepada anak di bawah umur.
“Jadi ini pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 pasal 15 ayat 2. Dalam aturan tersebut, dilarang menjual Minol (minuman beralkohol) pada yang di bawah usia 21 tahun,” jelasnya.
Petugas menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyitaan barang bukti produk Miras dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Kedua penanggung jawab toko yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menyita Miras golongan A, B dan C. Jika ditotal, dari toko Girun menyita 240 botol dan di Toko Mandiri Jaya menyita 32 botol,” paparnya.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana menerangkan, pihaknya mendapati pemberitaan tentang maraknya peredaran Miras di Muharto. Hal itu diperkuat adanya pengaduan dari masyarakat, sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami bersama PPNS langsung melakukan operasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari pelanggaran yang ditemui, akan dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” katanya.
Berdasarkan Perda yang berlaku, ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara dan denda hingga Rp50 juta. Namun, keputusan sanksi akan diserahkan kepada hakim pengadilan setelah proses sidang berlangsung.
“Saat kami datang ke lokasi memang tidak didapati transaksi jual beli. Tapi toko dalam keadaan buka, sehingga itu sudah membuktikan bahwa toko tersebut menjual Miras dan bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (bas/mzm)