Kolaborasi PMM UMM dengan BPN Kabupaten Malang: Percepatan Sertifikasi Wakaf Kabupaten Malang 2025 di Kecamatan Tajinan

Kolaborasi PMM UMM dengan BPN Kabupaten Malang: Percepatan Sertifikasi Wakaf Kabupaten Malang 2025 di Kecamatan Tajinan
Mahasiswa UMM untuk program PMM Khusus bersama dengan BPN Kabupaten Malang menginisiasi kegiatan percepatan Sertifikasi Wakaf Kabupaten Malang. (fofo;ist)

Malang, SERU.co.idUniversitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Khusus bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menginisiasi kegiatan Percepatan Sertifikasi Wakaf Kabupaten Malang 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai 21 Juli hingga 20 Agustus 2025 dengan melibatkan mahasiswa PMM di Kecamatan Tajinan.

Program ini menjadi bagian dari KKN Berdampak UMM 2025 yang mengedepankan kontribusi nyata dalam tata kelola masyarakat. Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sehingga temuan akademik dapat diterapkan secara langsung di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini difokuskan pada inventarisasi dan sensus wakaf menggunakan SW Map yang dilakukan dengan menyisir setiap desa di Kecamatan Tajinan. Mahasiswa PMM bersama pihak BPN mendatangi 12 kantor desa (Gunung Ronggo, Gunungsari, Jambearjo, Jatisari, Ngawonggo, Pandanmulyo, Purwosekar, Randugading, Sumbersuko, Tajinan, Tangkilsari, dan Tambakasri).

Selain itu, tim juga melakukan pendataan langsung ke masjid, mushola, lembaga pendidikan, TPU, dan fasilitas umum lain seperti gereja, pura, wihara, lapangan, hingga tandon air. Data tersebut akan menjadi basis penting bagi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Malang.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan sensus ini menjadi tahap awal untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Mahasiswa UMM yang tergabung dalam PMM turun langsung ke lapangan untuk mencatat dan mendokumentasikan subyek serta obyek wakaf. Mereka juga berperan dalam mengidentifikasi lokasi tanah yang diperuntukkan bagi tempat ibadah maupun lembaga sosial keagamaan. Dengan demikian, kegiatan ini bukan sekadar pendataan, tetapi juga bagian dari strategi besar pengelolaan aset wakaf yang lebih transparan dan tertata.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Muh. Hatta, A.Ptnh dalam kegiatan Pelepasan KKN Berdampak 2025, memberikan apresiasi atas keterlibatan mahasiswa dalam program ini.

“Kegiatan ini sangat penting karena menjadi pijakan awal percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dengan dukungan mahasiswa UMM, kami dapat melakukan pendataan lebih cepat, lebih akurat, dan lebih menyeluruh di tingkat desa. Harapan kami, sertifikasi wakaf di Kabupaten Malang bisa selesai lebih efektif sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Kolaborasi antara BPN dan PMM UMM ini bukan hanya menyentuh ranah administratif, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalisasi tanah wakaf. Keberadaan sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi upaya menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan ibadah di masa depan. Mahasiswa hadir sebagai agen perubahan dengan membawa pendekatan edukatif sekaligus teknis dalam proses sensus. Hal ini memperlihatkan bahwa hilirisasi hasil riset kampus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Melalui kegiatan ini, PMM UMM dan BPN Kabupaten Malang menunjukkan sinergi nyata dalam pengelolaan aset wakaf. Percepatan sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan hukum bagi tanah wakaf dan menghindarkan potensi sengketa di kemudian hari.

Lebih dari itu, pendataan dengan sistematis juga akan memperkuat peran wakaf dalam menunjang pembangunan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Kabupaten Malang. Dengan semangat kolaboratif, program ini tidak hanya menjadi pengabdian, tetapi juga langkah nyata menuju pengelolaan wakaf yang lebih tertib dan berkelanjutan.  (anzalna ananda putri)

disclaimer

Pos terkait