Pilkada, Kedaulatan Rakyat, dan Godaan Demokrasi Elitis

Pilkada, Kedaulatan Rakyat, dan Godaan Demokrasi Elitis
Ilustrasi Pilkada (ist)

#Catatan Politik Akhir Tahun 2025 ForDESI

*)Oleh: Dr. Sholikh Al Huda
Ketua Forum Dosen Indonesia (ForDESI)

Bacaan Lainnya

Menjelang akhir 2025, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka. Isu ini tidak sekadar menyangkut teknis elektoral atau efisiensi anggaran, melainkan menyentuh inti demokrasi Indonesia: relasi antara negara, elite politik, dan kedaulatan rakyat.

Forum Dosen Indonesia (ForDESI) memandang wacana tersebut perlu dibaca secara jernih dan hati-hati. Pilkada langsung bukan tanpa masalah, tetapi mengubah mekanisme pemilihan bukanlah jawaban instan atas persoalan demokrasi. Pilihan ini justru berpotensi membawa demokrasi lokal menjauh dari prinsip partisipasi dan akuntabilitas publik.

Argumen yang kerap diajukan untuk membenarkan Pilkada melalui DPRD adalah maraknya praktik politik uang di tingkat masyarakat. Demokrasi langsung dinilai mahal, melelahkan, dan rawan manipulasi. Namun, persoalan ini sesungguhnya tidak sesederhana mengganti siapa yang memilih. Politik uang bukan lahir dari partisipasi rakyat semata, melainkan dari lemahnya pendidikan politik, rapuhnya penegakan hukum pemilu, serta belum transparannya pendanaan politik.

Mengalihkan Pilkada dari rakyat ke DPRD tidak menghilangkan praktik transaksional. Ia hanya memindahkan politik uang dari ruang publik ke ruang elite. Ketika jumlah pemilih dipersempit, transaksi politik justru berpotensi menjadi lebih tertutup, terpusat, dan mahal. Dalam konteks ini, praktik “dagang sapi” antar elite bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari pemusatan kewenangan politik.

Pengalaman sejarah politik Indonesia memberi pelajaran penting. Pemilihan kepala daerah oleh elite politik, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu, kerap melahirkan relasi kekuasaan yang tidak seimbang. Kepala daerah lebih merasa bertanggung jawab kepada partai dan elite DPRD daripada kepada warga. Akibatnya, akuntabilitas publik melemah, sementara ruang konflik kepentingan dalam kebijakan daerah semakin terbuka.

ForDESI menilai bahwa demokrasi tidak dapat disembuhkan dengan mengurangi partisipasi rakyat. Demokrasi memang tidak selalu rapi. Ia bising, melelahkan, dan sering kali mahal. Namun, demokrasi tidak pernah dimaksudkan sekadar sebagai prosedur administratif yang efisien. Demokrasi adalah ruang pembelajaran kolektif, mekanisme koreksi kekuasaan, serta sarana membangun tanggung jawab politik antara pemimpin dan warga.
Karena itu, problem politik uang seharusnya dijawab dengan penguatan tata kelola demokrasi.

Pendidikan politik yang berkelanjutan, penegakan hukum pemilu yang konsisten, transparansi pendanaan politik, serta reformasi partai politik merupakan agenda mendesak. Mengubah mekanisme Pilkada tanpa menyentuh akar persoalan justru berisiko menciptakan ilusi solusi, sementara problem struktural tetap dibiarkan.

Atas dasar itu, ForDESI mendorong dilakukannya uji publik yang luas, terbuka, dan bermakna sebelum negara mengambil keputusan strategis terkait perubahan mekanisme Pilkada.

Kebijakan yang menyangkut kedaulatan rakyat tidak layak diputuskan secara tergesa-gesa di ruang elite. Ia harus melalui proses deliberasi nasional yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, organisasi profesi, tokoh agama, media, serta komunitas lokal.

Uji publik tidak boleh menjadi formalitas. Ia harus menjadi ruang untuk mendengar aspirasi, kekhawatiran, dan harapan warga, sekaligus menimbang dampak jangka panjang bagi demokrasi lokal. Negara yang demokratis justru diukur dari kesediaannya membuka ruang kritik dan perbedaan pandangan, bukan hanya mengejar stabilitas semu.

Selain itu, ForDESI juga mengusulkan jajak pendapat nasional yang independen dan kredibel sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.

Jika survei dan data statistik dijadikan rujukan utama dalam perencanaan ekonomi dan pembangunan, maka suara rakyat juga layak menjadi rujukan dalam menentukan arah demokrasi lokal. Dengan metodologi ilmiah yang akuntabel, kehendak publik dapat dipetakan secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, perdebatan tentang Pilkada mencerminkan pilihan besar bangsa ini. Apakah Indonesia masih percaya pada rakyat sebagai subjek demokrasi, atau justru mulai curiga pada partisipasi publik itu sendiri. Demokrasi yang sehat menuntut keberanian untuk mempercayai warga negara, sekaligus kesabaran untuk membenahi kekurangannya melalui reformasi yang konsisten.

Catatan akhir tahun ini menjadi pengingat bahwa kemunduran demokrasi jarang terjadi secara tiba-tiba. Ia sering hadir perlahan, melalui keputusan-keputusan yang tampak pragmatis, tetapi menggerus prinsip dasar kedaulatan rakyat. Di titik inilah kehati-hatian, refleksi, dan partisipasi publik menjadi kunci agar demokrasi Indonesia tidak berjalan mundur. (*)

Surabaya, 31 Desember 2025

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim