Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Atas putusan ini, Kuat Ma’ruf tetap divonis penjara selama 15 tahun, sedangkan Ricky Rizal dipenjara selama 13 tahun.
Tag: Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Begini Respons Keluarga Brigadir Yosua
Komisi etik Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri. Richard hanya menerima sanksi berupa demosi selama 1…
Respons Kejagung dan Keluarga Yosua Usai Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding Vonis
Ferdy Sambo Cs telah resmi mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan permohonan pada Rabu (15/2/2023) dan Kamis (16/2/2023).
Tangis Haru Ibunda Brigadir Yosua Usai Vonis Richard Eliezer
Ibunda mendiang Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, turut hadir pada sidang vonis terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Ia tampak menangis haru saat majelis hakim PN Jakarta Selatan membacakan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard.
Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang jauh lebih rendah
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun!
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis penjara selama 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Jaksa Tuntut Putri 8 Tahun Bui, Berbelit-Belit dan Tak Akui Kesalahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan PC bui selama delapan tahun. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (18/1/2023), jaksa menyatakan PC terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Ferdy Sambo Bui Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, FS, pidana penjara seumur hidup. JPU menilai, FS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Kuat dan Ricky 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, KM, delapan tahun bui. KM yang merupakan mantan sopir keluarga terdakwa FS, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
Hakim Datangi Lokasi TKP Penembakan Brigadir J di Duren Tiga
Hakim Ketua yang memimpin sidang pembunuhan Brigadir J mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (4/1/2023). TKP yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta itu menjadi tempat di mana Brigadir J ditembak hingga tewas.
FS: Tak Ada Perselingkuhan, Brigadir J Perkosa Istri Saya
Terdakwa kasus pembunuhan, FS, menegaskan tidak ada kasus perselingkuhan seperti yang diutarakan oleh Bharada E. Ia bahkan menekankan jika Brigadir J telah memperkosa istrinya, PC.
Ibu Brigadir J Minta PC Kembalikan Ponsel Anaknya
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta kepada terdakwa PC untuk mengembalikan ponsel milik anaknya. Rosti menyebut, dalam ponsel itu terdapat percakapan terakhir antara Brigadir J dengan keluarga.
Eksepsi Seluruh Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ditolak!
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa FS kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
Bharada E Berlutut di Hadapan Ibu Brigadir J
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (25/10/2022). Terdakwa Bharada E hadir di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Bharada E: Saya Tak Mampu Tolak Permintaan Jenderal
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J berlanjut pada hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang menghadirkan tersangka Bharada E.
FS Berikan 1 Kotak Peluru ke Bharada E Untuk Tembak Brigadir J
Sidang perdana terdakwa Eks Kadiv Propam Polri FS digelar pada Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika FS memberikan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J atau Yosua.
FS Didakwa Atas Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri, FS didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa FS melakukan, menyuruh, dan turut serta dalam pembunuhan berencana itu.
FS: Istri Saya Tak Bersalah, Justru Korban
Eks Kadiv Humas Polri, FS menyebut sang istri tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia justru menekankan jika PC merupakan korban.
Bareskrim Polri Akhirnya Resmi Menahan PC
Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan tersangka pembunuhan Brigadir J, atas nama PC di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022). Keputusan penahanan ini berdasarkan penyidikan Dirtipidum Bareskrim Polri usai berkas PC dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mabes Polri Serahkan Surat Pemecatan Irjen FS
Mabes Polri telah menyerahkan hasil putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Irjen FS. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan pemecatan tersebut diserahkan langsung oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).
Tidak Profesional di Kasus Brigadir J, AKBP JS Dipecat Tidak Hormat
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan AKBP JRS menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. AKBP JRS merupakan eks Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya.
Hasil Tes Kebohongan Bharada E, KM, dan Bripka RR Nyatakan Jujur
Bareskrim Polri telah melakukan uji polygraph menggunakan lie detector kepada tiga tersangka Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, hasil tes ketiganya menunjukkan pernyataan mereka adalah jujur.
Irjen FS dan Istrinya Akan Dites dengan Alat Pendeteksi Kebohongan
Eks Kadiv Propam Polri Irjen FS dan istrinya PC, akan menjalani tes kebohongan dengan lie detector. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, semua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan melakoni uji polygraph.
Komnas HAM Ungkap Foto Jasad Brigadir J Terkapar dan Narasi Untuk Tutupi Fakta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan temuan foto jasad Brigadir J beberapa saat setelah penembakan. Foto itu disebut-sebut sebagai salah satu kunci yang menunjukkan proses pembunuhan berencana.
6 Perwira Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mabes Polri menetapkan eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen HK dan lima perwira lainnya sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, selain HK, enam anggota Propam Polri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolri Ungkap FS Janjikan SP3 Bharada E Hingga Sopir Sempat Akan Kabur
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta-fakta baru terkait pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri saat raker bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Kapolri Mutasi 24 Polisi Langgar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, disebutkan mutasi terhadap 24 anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.