Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Sidang Ferdy Sambo. (ist) - Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Sidang Ferdy Sambo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga
 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SERU Media Terpercaya (@serumediaterpercaya)

 

Ia terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” seru hakim.

Hal yang memberatkan vonis adalah karena Sambo dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, serta berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan vonis Sambo.

Istri Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini akan menghadapi sidang vonis pada hari yang sama.

Sementara, terdakwa lainnya yaitu Bripka RR, Bharada E, dan KM akan menjalani sidang vonis pada hari yang lain. (hma/rhd)

 


Baca Juga:

Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Tak Terima Dipecat
Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Ferdy Sambo Bui Seumur Hidup

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *