MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Terdakwa pembunuhan Ferdy Sambo. (ist) - MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Terdakwa pembunuhan Ferdy Sambo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan MA ini lebih ringan dibanding vonis sebelumnya yaitu hukuman mati.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, serta panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan kasasi ini dibacakan pada Selasa (8/8/2023).

Bacaan Lainnya

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” seru Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Dalam persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tindakan ini dilakukan bersama istrinya Putri Candrawathi, ajudan Ricky Rizal dan Richard Eliezer, serta sopirnya Kuat Ma’ruf. Berkas Putri, Ricky, dan Kuat masih dalam proses kasasi ke MA. Sementara, vonis Eliezer telah berkekuatan hukum tetap.

Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga. Ia bersama anak buahnya melakukan upaya merusak sejumlah barang bukti demi menguburkan peristiwa pembunuhan.

Sambo melaporkan kematian Yosua akibat peristiwa tembak menembak antara mendiang dengan Eliezer. Setelah perkara ini diusut, didapati fakta bahwa Sambo melakukan upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia pun dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri dan diproses di pengadilan. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait