Jakarta, SERU.co.id – Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait dirinya yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Gugatan itu tercatat diajukan pada Kamis (29/12/2022). Adapun nomor perkara terdaftar dengan 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Sambo meminta putusan PTDH atas dirinya dinyatakan batal atau tidak sah. Ia juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri untuk kembali menempatkan dan memulihkan haknya sebagai anggota Polri.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi petitum tersebut.
Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar para tergugat membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.” dalam lanjutan petitum.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia dan empat terdakwa lainnya masih menghadapi masa persidangan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital