Jakarta, SERU.co.id – Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dibenarkan oleh pengacaranya Sambo, Arman Hanis.
“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” seru Arman, Jumat (30/12/2022).Menurut Arman, kliennya beserta keluarga menyadari reaksi publik atas gugata itu. Pencabutan itu dinilai sebagai bentuk kecintaan Sambo terhadap institusi Polri.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arman menyampaikan jika kliennya adalah mantan anggota Polri yang berintegritas. Ia menyebut, Sambo sangat menyesal atas perbuatannya.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menggugat pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas dirinya kepada PTUN Jakarta.
Dalam petitum gugatan, Sambo meminta pengadilan untuk membatalkan pemecatan dirinya dan menghukum para tergugat. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








