Banding Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Ditolak!

Terdakwa Kuat Maruf. (ist) - Banding Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ditolak!
Terdakwa Kuat Maruf. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Atas putusan ini, Kuat Ma’ruf tetap divonis penjara selama 15 tahun, sedangkan Ricky Rizal dipenjara selama 13 tahun.

Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah menilai, Kuat Ma’ruf turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dengan ini, hakim memerintahkan Kuat untuk tetap berada di dalam tahanan.

Bacaan Lainnya

“Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” seru Fattah, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, majelis hakim banding juga menolak memori banding terdakwa Ricky Rizal. Hakim banding menilai, vonis terhadap Ricky sudah tepat dan benar.

“Majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar, sehingga keberatan dalam memori banding dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut untuk ditolak, dan memori banding penuntut umum untuk menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Mulyanto.

Dengan putusan ini, keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua secara keseluruhan. Terdakwa Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Kuat Ma’ruf penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal selama 13 tahun. Hanya terdapat satu terdakwa yang tidak mengajukan banding yaitu Richard Eliezer yang divonis selama 1 tahun 6 bulan. (hma/rhd)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *