Hasil Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Terdakwa pembunuhan Ferdy Sambo. (ist) - Hasil Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Terdakwa pembunuhan Ferdy Sambo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN( Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Hal ini menegaskan jika Ferdy Sambo tetap menerima hukuman mati.

Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Yosua.

Bacaan Lainnya

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” seru hakim Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).

Pertimbangan dalam vonis ini adalah pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP. Majelis banding menyebut, motif merupakan dorongan batin atau niat pelaku pidana.

“Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik,” kata hakim.

Hakim banding menilai, pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif yang tidak wajib dibuktikan adalah tepat karena saksi-saksi bersifat tidak terbuka. Sehingga, pertimbangan hakim pada pengadilan tingkat pertama dinilai sudah tepat.

“Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim,” jelas hakim banding

Sebagai informasi, dalam persidangan banding ini, terdakwa Ferdy Sambo tidak hadir secara langsung. Menurut pejabat humas PT DKI Binsar Pakpahan, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk menghadirkan terdakwa ataupun penuntut umum dalam sidang banding.

Sementara itu, sidang banding terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal belum menghasilkan vonis. (hma/rhd)


disclaimer

Pos terkait