Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN( Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Hal ini menegaskan jika Ferdy Sambo tetap menerima hukuman mati.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

