Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN( Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Hal ini menegaskan jika Ferdy Sambo tetap menerima hukuman mati.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN( Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Hal ini menegaskan jika Ferdy Sambo tetap menerima hukuman mati.