Bandung Barat, SERU.co.id – Motif pembunuhan pelajar SMP di kawasan eks Kampung Gajah, Bandung Barat, dendam pribadi. Polisi menyebut pelaku utama YA (16) nekat menghabisi nyawa korban setelah hubungan pertemanan mereka diputus secara sepihak. Fakta ini membantah isu penculikan yang sempat beredar dan merupakan rekayasa pelaku untuk mengaburkan kejahatan.
Kepolisian Resor Cimahi menetapkan dua remaja, YA (16) dan AP (17), sebagai tersangka. Keduanya masih berstatus di bawah umur. YA disebut sebagai eksekutor utama, sementara AP berperan membantu mobilitas pelaku.
“Keduanya sempat melarikan diri ke Tasikmalaya. Dalam proses pencarian, beredar informasi korban diduga menjadi korban penculikan. Namun, penyelidikan polisi memastikan kabar tersebut adalah rekayasa pelaku,” seru Niko, dikutip dari detikcom, Minggu (15/2/2026).
Niko mengungkapkan, keluarga korban sebelumnya sempat melaporkan kehilangan ZAAQ sejak 9 Januari 2026. Upaya pengaburan fakta oleh tersangka menunjukkan pembunuhan tersebut bukan tindakan spontan. Melainkan disertai usaha menghilangkan jejak dan mengalihkan perhatian publik.
Daftar Isi
Dendam atas Putusnya Hubungan Pertemanan
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif yang lebih personal dan emosional. YA nekat menghabisi nyawa ZAAQ karena tidak terima hubungan pertemanan mereka diputus sepihak oleh korban. Hubungan keduanya disebut cukup dekat, bahkan digambarkan seperti kakak dan adik.
“Korban menyampaikan ingin menghentikan pertemanan. Dari situ pelaku menyimpan dendam,” kata Niko.
Keduanya diketahui telah saling mengenal selama sekitar tiga tahun. Meski korban telah pindah sekolah dari Garut ke Bandung, komunikasi dan pertemuan masih terjadi. Namun, keputusan korban mengakhiri relasi tersebut menjadi titik balik fatal.
Datang dengan Niat Membunuh
Polisi menilai pembunuhan ini mengarah pada unsur perencanaan. Setelah hubungan diputus, YA menyusul korban ke Bandung dengan niat menghabisi nyawanya. AP disebut mengantar pelaku dari Garut ke Bandung pada hari kejadian.
“Pelaku berangkat dalam kondisi sakit, tapi sudah membawa niat membunuh korban. Korban kemudian dieksekusi di area eks objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (9/2/2026),” ungkapnya.
Hasil autopsi memperkuat kesimpulan penyidik mengenai brutalitas tindakan pelaku. Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan delapan luka tusukan di perut. Setelah melakukan serangan, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi masih hidup.
Jerat Hukum Berat Meski Pelaku di Bawah Umur
Meski kedua tersangka masih di bawah umur, polisi tetap menjerat mereka dengan pasal berat. Yakni Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. Bahkan seumur hidup hingga hukuman mati. (aan/mzm)









