Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Atas putusan ini, Kuat Ma’ruf tetap divonis penjara selama 15 tahun, sedangkan Ricky Rizal dipenjara selama 13 tahun.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Banding Kuat Ma'ruf
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.