Jakarta, SERU.co.id – Komisi etik Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri. Richard hanya menerima sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
Dalam sidang etik, Richard dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, seru Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Merespons putusan ini, keluarga Brigadir Yosua mengatakan, pertimbangan hakim sudah tepat. Putusan tersebut dinilai sudah layak diberikan karena Richard telah mengakui perbuatannya.
“Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat,” ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Richard Eliezer dijatuhi vonis pidana selama 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa yaitu selama 12 tahun penjara. Akan tetapi, setelah vonis dibacakan, baik jaksa maupun kuasa hukum Richard tidak melakukan banding. (hma/rhd)
Baca juga:
- Open House UM 2026 Kenalkan Calon Mahasiswa Prodi Kampus dan Seleksi Masuk
- OJK Malang Sebut Industri dan Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Positif Hingga Desember 2025
- Eko Mujiono Terpilih Kembali sebagai Ketua ASPPI Jatim dalam Musda V di Hotel Aria Gajayana
- Pemkot Malang Siapkan Skema Kedatangan 100.000 Jemaah Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU
- Contoh Malioboro, DPRD Kota Malang Usulkan Badan Khusus Pengelola Wisata Heritage Terpadu








