LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara di TV

Terpidana kasus pembunuhan Richard Eliezer. (ist) - LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara di TV
Terpidana kasus pembunuhan Richard Eliezer. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Richard Eliezer. Pencabutan ini sebagai buntut Richard yang melakukan wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Pengamanan dan pengawalan kepada Richard kini telah dicabut. Sebelumnya, Richard mendapatkan 5 bentuk perlindungan.

Baca Juga

“Jadi LPSK telah memberikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau disingkat RE dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dilaksanakan sejak 15 Agustus 2022,” seru Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan, Jumat (10/3/2023).

Richard menerima perlindungan berupa perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan, termasuk di dalam rumah tahanan. Ia juga mendapatkan pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

LPSK menilai, tindakan Richard yang melakukan wawancara tanpa persetujuan adalah melanggar ketentuan. Richard dinilai melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf C UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE,” kata Syahrial.

Merespon keputusan ini, pihak penasihat hukum Richard menyesalkan keputusan dari LPSK. Koordinator tim penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyebut, keputusan itu tidak bijaksana dan merugikan pihaknya.

“Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer,” ujar Ronny,

Ronny menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan LPSK dengan mengirimkan surat pada satu hari sebelum dilakukannya wawancara.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui sudah memberikan izin kepada Richard untuk diwawancara oleh stasiun TV. Menurut Yasonna, ia mendengar jika wawancara sudah mendapatkan izin dari Kapolri.

“Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan,” kata Yasonna, Sabtu (11/3/2023). (hma/rhd)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *