Komnas HAM Temukan Pelanggaran di Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Ginjal. (ist) - Komnas HAM Temukan Pelanggaran di Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Ginjal. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan, terdapat pelanggaran HAM dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang sudah menewaskan sejumlah anak di Indonesia. Ada beberapa hak yang dilanggar dalam kasus ini.

Sejumlah pelanggaran di antaranya adalah hak untuk hidup, hak kesehatan, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak atas informasi, hak konsumen dan pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia.

Baca Lainnya
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
Komnas HAM,Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Komnas HAM,Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Komnas HAM,Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
IklanHUTMalkot109UM
IklanHUTMalkot109IBU
IklanHUTMalkot109SERU
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Komnas HAM menyoroti kurang dan lambatnya informasi publik terhadap munculnya kasus gagal ginjal ini. Selain itu, Komnas HAM menilai juga terdapat hambatan dalam proses penegakan hukum kasus ini.

“Proses pengawasan sistem kefarmasian (produksi dan distribusi obat) tidak dilakukan secara efektif dan koordinasi yang buruk antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian,” bunyi kesimpulan Komnas HAM, Sabtu (11/3/2023).

Komnas HAM menyimpulkan, pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan GGAPA di Indonesia. Hal ini terutama dalam pemberian informasi yang tepat dan cepat kepada publik.

“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir/mencegah bertambahnya korban,” lanjutan kesimpulan Komnas HAM.

Selain itu, Komnas HAM menyimpulkan jika ada kesengajaan mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai label dan peruntukannya. Tindakan ini menyebabkan keracunan hingga kematian terhadap ratusan anak.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *