“Ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” terang Komnas HAM.
Tak hanya itu, Komnas HAM menilai, pemerintah tidak efektif dalam memberikan kebijakan dan tindakan pengawasan terhadap sistem kefarmasian .
“Tata kelola kelembagaan dan koordinasi antar instansi pemerintah yang memiliki otoritas dalam pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dalam penanganan kasus GGAPA tidak efektif dan belum maksimal serta tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Komnas HAM.
Atas temuan-temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk mengakui bahwa negara telah melakukan pembiaran atau tindakan tidak efektif dalam kasus ini. Rekomendasi lainnya adalah untuk mengadakan regulasi khusus yang mengatur tentang sistem kefarmasian di Indonesia.
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan perubahan terhadap UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, salah satunya terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Mengakui bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia,” bunyi rekomendasi Komnas HAM. (hma/rhd)