Aksinya Terekam CCTV, Penjambret di Tajinan Kembali Masuk Penjara

Aksinya Terekam CCTV, Penjambret di Tajinan Kembali Masuk Penjara
RS, residivis penjambretan di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Terekam CCTV saat melakukan aksi penjambretan di depan Pasar Tajinan, pada 15 Juli 2025 lalu, seorang pria, RS (36), warga Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang kembali harus mendekam di balik jeruji besi dengan kasus yang sama.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, dari rekaman tersebut pihak kepolisian dipermudah dalam mengidentifikasi identitas pelaku penjambretan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus serupa,” seru Bambang, beberapa waktu lalu.

Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan, yang jadi korban merupakan ibu rumah tangga bernama Yun Avidah (42), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan. Korban mengaku, aksi penjambretan tersebut terjadi saat dirinya tengah mengendarai kendaraan roda dua bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.

Bambang menerangkan, saat itu pula korban juga tengah mengenakan sebuah tas berwarna hijau berisi uang tunai sebesar Rp3,5 juta dan sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro. Saat menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan kendaran roda dua Yamaha R15 merah.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Karena kondisi kesehatan, korban tidak bisa berteriak dan hanya meminta bantuan warga sekitar,” ungkapannya.

Dari hasil pemeriksaan di TKP dan rekaman CCTV yang ditemukan, petugas kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku. Hingga dirinya berhasil diamankan di wilayah Tajinan, pada Selasa (19/8/2025).

Dikatakan Bambang, pelaku memiliki track record yang sama, sehingga sudah sering keluar masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Kota Malang.

“Yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV,” kata Bambang.

Bambang menuturkan, dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban. Untuk kembali mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku terpaksa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait