Jakarta, SERU.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan kepada perempuan AG dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, D. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan putusan tersebut pada Selasa (14/3/2023).
Kendati demikian, Susilaningtias belum menjelaskan alasan penolakan oleh LPSK.
“Kami sudah putuskan menolak,” seru Susilaningtias.
Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sementara, untuk permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R telah dikabulkan. Adapun saksi N dan R adalah orang tua dari teman korban yang mengetahui soal peristiwa penganiayaan tersebut. Permohonan ini dikabulkan karena keduanya merupakan saksi kunci dari kejadian.
“(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan,” ujarnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus ini. Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Shane Lukas dikenai pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi Naikkan Status Perempuan AG di Kasus Mario Dandy
Sementara, perempuan AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena usianya yang masih di bawah umur. Ia ditahan sejak Rabu (8/3/2023) selama tujuh hari. AG dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (hma/rhd)