Polisi Naikkan Status Perempuan AG di Kasus Mario Dandy

Perempuan AG dan tersangka penganiayaan Mario Dandy. (ist) - Polisi Naikkan Status Perempuan AG di Kasus Mario Dandy
Perempuan AG dan tersangka penganiayaan Mario Dandy. (ist)

Jakarta, SERU.co.id  – Polisi menaikkan status perempuan inisial AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio. Perempuan AG kini berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana terhadap AG belum dapat dipastikan sebab ia masih berusia di bawah umur.

Baca Juga

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak,” seru Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

Baca juga : Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ancaman Bui 12 Tahun

Peningkatan status terhadap AG ini setelah didapatkan fakta-fakta baru dalam kasus ini. Bukti-bukti keterlibatan AG diantaranya didapat dari chat, video, hingga CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

“Fakta hukum dari chat, video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” ujar Hengki.

Sebagai informasi, dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku disebut dengan anak yang berkonflik, bukan tersangka.

“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” jelas Hengki.

Baca juga : Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anak Pejabat Pajak, Peran Rekam Video Penganiayaan

Sebelumnya, AG sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. AG disebut sebagai kekasih Mario dan mantan kekasih korban. Namun, hal ini belum mendapatkan respon dari pihak terkait.

Pengacara AG, Mangatta Toding menyebut, kliennya sudah mengingatkan Mario untuk tidak menganiaya korban. Mangatta mengatakan, kliennya tidak menyangka bahwa Mario akan melakukan penganiayaan. (hma/rhd)


Baca juga:

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *