Jakarta, SERU.co.id – Enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka. Keenam anggota tersebut menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang mata elang (penagih utang) di kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Polri menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, keenam tersangka merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil olah TKP. Kemudian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Dalam waktu 1×24 jam, penyidik bergerak cepat. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti. Tak hanya itu, pendampingan kepada keluarga korban turut diberikan,” seru Trunoyudo, dilansir dari Website Resmi Polri, Sabtu (13/12/2025).
Dua korban dalam peristiwa ini adalah Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Keduanya meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi, pada Kamis (11/12/2025) sore. Satu korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian, sementara korban lainnya meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat. Laporan resmi kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Selain menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut juga memicu kericuhan lanjutan. Sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi dilaporkan dibakar kelompok massa yang diduga merupakan rekan korban.
Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal menyebut, kebakaran diduga dilakukan menggunakan bensin. Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios rusak berat dan dua rumah warga mengalami kerusakan.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran. Namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp273 juta,” kata Asril.
Dalam kasus penganiayaan, enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AM dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP. Tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tak hanya diproses secara pidana, keenam personel tersebut juga akan menjalani proses etik. Divisi Propam Polri telah menggelar perkara dan menyimpulkan adanya pelanggaran berat. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung, pada Rabu (17/12/2025).
“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu, meskipun yang terlibat adalah anggota Polri,” pungkas Trunoyudo. (aan/mzm)








