Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anak Pejabat Pajak, Peran Rekam Video Penganiayaan

ft kapolres metro jakarta selatan kombes ade ary syam indradi (ist) - Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anak Pejabat Pajak, Peran Rekam Video Penganiayaan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus anak pejabat pajak yang menganiaya anak pengurus GP Ansor. Tersangka baru dalam kasus ini adalah SLRPL alias S (19) yang berperan menjadi provokator dan merekam aksi penganiayaan brutal yang dilakukan tersangka utama, Mario Dandy Satrio (MDS).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap S berdasarkan barang bukti dan fakta yang ditemukan oleh penyidik. S memiliki lima peran dalam kasus ini hingga akhirnya turut menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka,” seru Ade, Jumat (24/2/2023) dini hari.

Baca juga: Rafael Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Penganiayaan Akhirnya Minta Maaf

Tersangka S berperan mengiyakan ajakan MDS untuk menemaninya yang akan memukuli korban. Ia juga memprovokasi MDS untuk menghajar korban.

“(Tersangka) memberikan pendapat ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’,” ungkap Ade.

Tak hanya itu, tersangka S juga merekam aksi pemukulan MDS terhadap korban D. Ia tidak berusaha untuk mencegah MDS melakukan aksi tersebut. Bahkan, S melakukan perpeloncoan kepada korban dengan mencontohkan sikap tobat.

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Kemenkeu Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Hingga Masuk ICU

“(Tersangka S) mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban,” kata Ade.

Polisi menjerat tersangka S dengan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada S sebagai tersangka. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *