Jakarta, SERU.co.id – Polda Metro Jaya menemukan fakta-fakta baru dalam kasus penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor. Fakta-fakta ini diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti.
Penyidikan ini mengungkap peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penganiayaan terjadi.
“Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP,” seru Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Baca juga : Polisi Naikkan Status Perempuan AG di Kasus Mario Dandy
Atas temuan tersebut, tersangka Mario Dandy Satrio kini dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara. Pada pasal itu disebutkan, “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Sebelumnya, polisi menjerat Mario dengan Pasal penganiayaan biasa yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
“Kemudian ada perubahan konstruksi pasal,” ujar Hengki.
Baca juga : Anak Pejabat Pajak Kemenkeu Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Hingga Masuk ICU
Selain perubahan pasal terhadap Mario, polisi juga meningkatkan status perempuan AG menjadi anak berkonflik atau pelaku, Status ini diberikan karena AG masih berusia di bawah umur.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan S sebagai tersangka karena berperan merekam video dan memprovokasi pelaku Mario. (hma/rhd)