PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Ini Respons KPU

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ist) - PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Ini Respons KPU
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ist)

Jakarta, SERU.co.id  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. Gugatan ini diputuskan oleh majelis hakim PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023).

Majelis hakim memutuskan untuk menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” seru ketua majelis T Oyong, Kamis (2/3/2023).

Merespon putusan ini, pihak KPU mengatakan akan mengajukan banding. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, peraturan penyelenggara Pemilu sudah tertuang dalam Pasal 432 dan 433.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” ujar Idham.

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding,” jelasnya.

Baca juga : Mahfud MD Bantah Pemerintah Pemilu 2024 Ditunda

Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan [ada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Verifikasi KPU menyatakan, Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak mengikuti verifikasi faktual. (hma/rhd)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *