Batu, SERU.co.id – Sidang perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dilanjutkan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (2/3/2023) pagi.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Andhika Nugraha Triputra SE SH MH mengatakan, agenda Sidang adalah pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Jumaali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH MH, Afrid Sundoro Putro SH, Aditya Nugroho SH dan Alfadi Hasiholan SH. Masing-masing terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya.
“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan SH MH selaku Ketua Majelis,” serunya.
Baca juga : Dugaan Korupsi BPHTB dan PBB 2020, Kejari Batu Tingkatkan Status Jadi Penyidikan
Andika, sapaan akrabnya menjelaskan, saat berjalannya sidang sebanyak 4 saksi dihadirkan. Yaitu Abdul Salam sebagai pemilik PT. Bumi Megah Mandiri Propertindo, Bambang selaku LEGAL dan Ahmad Fauzi selaku General Manager. Selain itu dihadirkan pula Ni Made Ayu Darmi selaku marketing dari perusahaan tersebut.
“Para saksi menerangkan yang intinya pada tahun 2020 pernah meminta tolong kepada Jumaali untuk membantu menurunkan NJOP yang pada tahun 2020 naik 400%. Tadinya NJOP 400 ribu naik menjadi 1,8 juta,” serunya.
Permohonan penurunan NJOP tersebut, menurut Andika, dilakukan melalui Jumaali karena Jumaali mengatakan kepada saksi Bambang dapat menurunkan NJOP. Pada akhirnya NJOP turun dengan menggunakan kode akun milik terdakwa Ali Fathur Rohman. Akibat perbuatan tersangka menurunkan NJOP milik PT. Bumi Megah Mandiri Propertindo itu, terdapat selisih pembayaran BPHTB sebesar kurang lebih 347.350.000.
“Terdakwa membenarkan keterangan para saksi,” cetusnya.
Kasi Intelijen Kejari Batu menyebutkan, tindakan menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar peraturan daerah tentang pajak Daerah. Membuat NJOP baru tidak sesuai dengan prosedur, juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB. Terdakwa Jumaali selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB.
Baca juga : Kejari Batu Tahan 2 Tersangka Rekayasa BPHTB dan PBB
“Dari pengurusan tersebut Jumaali juga mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Perbuatan dari kedua terdakwa yakni Ali Fathur Rohman ST dan Jumaali menjadikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah). Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Kamis (9/3/2023). Yakni dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (dik/ono)