Polisi Tetapkan Dirut PT Terra Drone Jadi Tersangka dan Ungkap Sejumlah Kelalaian

Polisi Tetapkan Dirut PT Terra Drone Jadi Tersangka dan Ungkap Sejumlah Kelalaian
Kebakaran gedung Terra Drone menewaskan 22 orang. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan tersangka kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Polisi menilai kebakaran tersebut dipicu kelalaian serius dan sistemik di tingkat manajemen. Mulai dari ketiadaan SOP keselamatan hingga tidak adanya sistem proteksi kebakaran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penyidik menemukan serangkaian pelanggaran mendasar dalam pengelolaan keselamatan gedung. Menurutnya, Michael sebagai pimpinan tertinggi dinilai abai terhadap kewajiban menyediakan sistem keselamatan kerja.

Bacaan Lainnya

“Ada kelalaian saudara tersangka yang berdampak fatal. Ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keselamatan nyawa manusia,” seru Susatyo, dikutip dari website resmi Polri, Sabtu (13/12/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap, gedung Terra Drone tidak memiliki SOP penyimpanan baterai drone yang mudah terbakar. Selain itu, manajemen tidak menunjuk petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Bahkan tidak pernah menggelar pelatihan keselamatan bagi karyawan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, situasi diperparah dengan ketiadaan sistem peringatan dini kebakaran. Polisi memastikan gedung tersebut tidak dilengkapi alarm maupun sensor asap.

“Saat api mulai membesar di lantai bawah, peringatan justru dilakukan secara manual oleh karyawan yang berlari ke lantai atas untuk memberi tahu rekan-rekannya,” ujar Roby.

Polisi juga menemukan gedung tidak memiliki pintu darurat, jalur evakuasi, maupun sistem proteksi kebakaran. Ironisnya, meski berizin sebagai perkantoran berdasarkan IMB dan sertifikat laik fungsi (SLF), gedung tersebut digunakan pula sebagai gudang penyimpanan baterai drone.

Dari aspek manajemen, penyidik menemukan baterai drone dalam kondisi rusak, bekas dan masih layak pakai. Disimpan dalam satu ruangan sempit berukuran 2×2 meter tanpa ventilasi dan perlindungan tahan api. Ruangan itu bahkan berada satu area dengan genset yang berpotensi memicu panas.

“Karyawan juga tidak memahami tata kelola penyimpanan baterai. Tidak ada SOP tertulis. Tidak ada pemisahan baterai berisiko tinggi seperti LiPo yang seharusnya disimpan terpisah,” ungkap Roby.

Penyelidikan menyimpulkan sumber kebakaran berasal dari ruang penyimpanan baterai drone. Polisi menilai, rangkaian kelalaian tersebut sebagai kesalahan sistemik manajemen yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana dijerat dengan Pasal 187, Pasal 188 dan Pasal 359 KUHP. Terkait kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran serta menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim