Dirut PT Terra Drone Indonesia jadi Tersangka Kebakaran, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti

Dirut PT Terra Drone Indonesia jadi Tersangka Kebakaran, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti
Kebakaran gedung Terra Drone. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, sebagai tersangka dalam kebakaran maut yang menewaskan 22 karyawan di Jakarta Pusat. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan dan menemukan indikasi kuat adanya kelalaian. Polisi masih menelusuri penyebab pasti kebakaran yang diduga berawal dari baterai drone yang terbakar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra membenarkan penetapan tersangka tersebut. Penetapan dilakukan kemarin, Rabu (10/12/2025).

Bacaan Lainnya

“MW ditangkap pada Rabu malam setelah surat perintah penangkapan diterbitkan. Langkah tersebut diambil karena penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan aktivitas perusahaan. Ada dua alat bukti dan keyakinan penyidik sehingga statusnya naik menjadi tersangka,” seru Roby, dikutip dari detikcom, Kamis (11/12/2025).

Hingga kini, polisi baru menetapkan satu tersangka. Namun penyelidikan masih berjalan. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi dari manajemen perusahaan dan pemilik gedung.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut, penyebab awal kebakaran diduga berasal dari baterai drone yang terbakar. Meski demikian, hasil final masih menunggu pemeriksaan laboratorium forensik.

“Memang sementara karena baterai drone terbakar. Namun penyebab detail masih kami dalami,” kata Susatyo, Rabu (10/12/2025) lalu.

Penyidik menjerat MW dengan Pasal 187, Pasal 188 dan Pasal 359 KUHP. Masing-masing terkait kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran serta menyebabkan korban jiwa. Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim