PN Pamekasan Vonis Dua Bulan 15 Hari pada Oknum PPPK RSUD Mohammad Noer Pamekasan

PN Pamekasan Vonis Dua Bulan 15 Hari pada Oknum PPPK RSUD Mohammad Noer Pamekasan
RSD Mohammad Noer Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan resmi menjatuhkan vonis 2 bulan 15 hari penjara kepada (AZ) oknum Perawat PPPK di RSUD Jawa Timur Mohammad Noer Pamekasan yang telah melakukan perbuatan asusila perzinahan di ruangan Poli anak.

Setelah majelis hakim menyatakan, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan. Putusan itu dibacakan pada Senin, 17 November 2025, dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Pmk.

Majelis hakim menjatuhkan vonis setelah menilai rangkaian alat bukti yang diajukan Penuntut Umum, termasuk rekaman CCTV, dua buku nikah, serta hasil pemeriksaan medis dari RSUD Mohammad Noer Pamekasan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan,” tulisnya dalam hasil putusan

Atas perbuatan itu, AZ dijatuhi pidana penjara 2 bulan 15 hari serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.000.
Sejumlah barang bukti yang dinilai kuat mendukung pembuktian di persidangan turut ditetapkan dalam putusan, antara lain:

– Buku nikah terdakwa (Akta Nikah 286/26/IX/2011), dikembalikan kepada AZ.
– Buku nikah milik saksi korban (Akta Nikah 406/12/IV/2022), dikembalikan kepada yang bersangkutan.
– Flashdisk berisi 16 rekaman CCTV yang merekam aktivitas AZ dan NAK sebelum dan sesudah perzinahan.
– Tisu dengan bekas sperma yang dirampas untuk dimusnahkan.
– Berita acara pemeriksaan AZ, NAK, dan saksi-saksi yang dibuat oleh RSUD Mohammad Noer pada 22 Juli 2025.

Dokumen medis tersebut dikembalikan kepada pihak rumah sakit melalui Penuntut Umum.

Setelah putusan PN Pamekasan dibacakan, muncul sejumlah informasi baru. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa kasus ini baru diketahui luas setelah putusan PN keluar pada 16 November lalu.

“Sebelumnya banyak yang menduga, tapi kepastian baru terlihat jelas setelah putusan pengadilan muncul,” ujar sumber tersebut.

Ia juga mengungkap dugaan bahwa tindakan tidak pantas itu dilakukan di area pelayanan rumah sakit di luar jam kerja, tepatnya di ruangan Poli Anak.

“Kejadian itu dilakukan di Ruang Poli Anak, dan kejadiannya terjadi di luar jam pelayanan,” katanya, Kamis (12/12/2025).

Sumber tersebut bahkan menyebut dugaan bahwa perilaku serupa bukan terjadi sekali.

“Informasinya, kejadian ini bukan pertama kali. Sudah pernah terjadi beberapa kali, dan korbannya tenaga magang,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung alasan mengapa tindakan itu bisa berulang di lingkungan rumah sakit. Menurutnya, ia menduga oknum tersebut diduga memiliki bekingan kuat, sehingga berani melakukan perzinahan di ruangan Poli tersebut.

“Orang itu bisa berani karena informasinya ada orang dalam yang melindungi. Itu yang membuat kejadian seperti ini bisa terulang,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Pamekasan Ungkap Tiga Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Momen Hakordia

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Jawa Timur Mohammad Noer Pamekasan, Nono Ifantono membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus itu diketahui terjadi pada bulan Juli lalu, tepatnya pada hari Rabu.

Keesokan harinya, Kamis pagi, keduanya langsung dipanggil dan disidang oleh Komite Keperawatan. Hari itu juga dibuatkan berita acara, dan laporan disampaikan kepada direktur pada hari Senin.

Pada hari Selasa, lanjut direktur, direktur memanggil keduanya beserta Komite Keperawatan yang menangani perkara tersebut. Dalam pertemuan itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengambilan keterangan dari saksi.

“Saya langsung memutuskan yang laki itu tidak boleh masuk ke rumah sakit untuk bekerja mulai hari ini. Rumah sakit memecat, tetapi karena yang laki ini statusnya PPPK, kewenangan kepegawaian ada pada BKD Provinsi sehingga kita tidak bisa memecat mereka.” katanya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, secara operasional pihak rumah sakit telah menghentikan AZ dari aktivitas pelayanan sejak hari itu.

“Saya sudah memerintahkan bahwa dia mulai nanti siang tidak boleh melakukan pekerjaan di rumah sakit Mohammad Noer,” ujarnya.

Sementara itu, tenaga kesehatan perempuan yang terlibat merupakan pegawai tidak tetap (PTT) sehingga kewenangan mutlak berada di tangan direktur.

“Yang perempuan itu langsung saya berhentikan hari itu juga,” tegas Nono. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim