Belanja Pegawai Hampir Sentuh 50 Persen, Pemkot Malang Pertimbangkan Moratorium ASN 2026

Belanja Pegawai Hampir Sentuh 50 Persen, Pemkot Malang Pertimbangkan Moratorium ASN 2026
Banyaknya ASN di Pemkot Malang berdampak pada alokasi belanja pegawai melebihi batas ideal. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Porsi belanja pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hampir menyentuh 50 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini menjadi alasan utama pemerintah daerah mempertimbangkan moratorium atau penundaan rekrutmen ASN baru di 2026.

Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono mengungkapkan, pengeluaran untuk gaji dan tunjangan pegawai sudah tidak ideal. Pasalnya, batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 30 persen.

Bacaan Lainnya

“Karena belanja pegawai kita sudah hampir 50 persen, maka pengadaan pegawai baru harus sangat selektif. Salah satunya melalui skema redistribusi pegawai untuk mengisi jabatan yang kosong,” seru Hendru, Senin (8/12/2025).

Kepala BKPSDM Kota Malang menjelaskan, kebijakan moratorium menjadi pertimbangan di tengah kondisi fiskal daerah saat ini. (Seru.co.id/bas)
Kepala BKPSDM Kota Malang menjelaskan, kebijakan moratorium menjadi pertimbangan di tengah kondisi fiskal daerah saat ini. (Seru.co.id/bas)

Ia menerangkan, redistribusi dilakukan dengan pola penugasan sementara dan transfer pengetahuan sebelum pegawai menjalankan fungsi baru secara penuh. Langkah ini disebut lebih efisien di tengah keterbatasan fiskal daerah, ketimbang terburu-buru merekrut ASN baru.

“Kebijakan menahan rekrutmen semakin relevan, karena pada 2025 ada sekitar 370 ASN yang memasuki usia pensiun. Sebagian besar dari sektor pendidikan dan Pemkot Malang sampai saat ini tetap belum berencana membuka formasi baru,” ungkapnya.

Hendru mengatakan, situasi saat ini mengarah pada kemungkinan penerapan moratorium penerimaan ASN pada 2026. Kebijakan tersebut merupakan strategi paling aman bagi kondisi anggaran.

“Tak hanya rekrutmen baru, Pemkot juga akan membatasi mutasi masuk dari daerah lain. Pembatasan ini, supaya tidak membebani komposisi belanja pegawai,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelayanan publik tidak akan terganggu, karena pemerintah menyiapkan pola transisi melalui redistribusi pegawai dan pengaturan tugas sementara. Setelah masa penugasan sementara selesai, pegawai di unit baru diharapkan mampu menjalankan fungsi yang sebelumnya ditangani pegawai lama.

“Penugasan itu sifatnya sementara, biasanya jangka waktu enam bulan, status tetap di OPD lama. Dengan adanya pola ini, tidak perlu rekrutmen ASN baru dan kebutuhan teknis di perangkat daerah tetap terisi,” tandasnya. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim