Surabaya, SERU.co.id – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan atas Tiga Usulan Raperda Prakarsa DPRD, Senin (8/12/2025) pukul 13.53 WIB. Salah satunya perlu sinkronisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan UU Kesehatan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya Eny Minarsih menjelaskan, perlunya harmonisasi aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok seperti dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Bahwa sejumlah ketentuan, termasuk sanksi denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar, harus diselaraskan dengan regulasi pusat,” ser Eny.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, pimpinan BUMD, sejumlah kepala OPD, 34 anggota dewan, serta undangan dan awak media.
Arif Fathoni menjelaskan, selain perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, juga diusulkan perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda Kesehatan Ibu dan Anak.
Lebih lanjut Eny Minarsih menyampaikan, Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak merupakan usul prakarsa Komisi D DPRD Kota Surabaya. Terkait tingginya angka kematian ibu dan bayi, Eny menguraikan data nasional.
“AKI di Indonesia tercatat mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup tahun 2020. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara,” tegasnya seraya menekankan, kondisi tersebut masih jauh dari target SDGs pada 2030.
Eny melanjutkan, kondisi sosial ekonomi, keterlambatan penanganan darurat, serta rendahnya akses layanan kesehatan menjadi faktor penyebab yang harus diantisipasi melalui kebijakan yang terarah.
Karena itu, pihaknya menilai raperda ini penting untuk memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, serta deteksi dini komplikasi.
Mengenai perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eny mengatakan, ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum yang berlangsung.
”Pembaruan aturan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab persoalan lapangan saat ini,” jelasnya.
Menutup rapat, Arif Fathoni kembali menyampaikan penghargaan kepada para peserta. “Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan rapat paripurna sampai selesai,” katanya. Ia menambahkan permohonan maaf jika ada kekurangan dalam pelaksanaan sidang.
“Akhirnya, perkenankan kami menutup rapat paripurna ini tepat pukul 14.15 WIB dengan ucapan Alhamdulillahirabbil’alamin,” pungkasnya sambil mengetuk palu tanda sidang selesai. (fai/ono)








