Kejari Batu Tahan 2 Tersangka Rekayasa BPHTB dan PBB

Tersangka AFR dan J saat dipindahkan dari Kejari Batu ke Lapas Kelas I Malang. (ist) - Kejari Batu Tahan 2 Tersangka Rekayasa BPHTB dan PBB
Tersangka AFR dan J saat dipindahkan dari Kejari Batu ke Lapas Kelas I Malang. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kota Batu. Dua tersangka tersebut melakukan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2020. Penetapan dan penahanan oleh Kejari Batu, dilakukan pada Kamis (8/9/2022).

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 53 (lima puluh tiga) saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak (WP). Ditambah dengan hasil pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020. Dari hasil penyidikan terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke dua tersangka atas nama AFR dan J.

Bacaan Lainnya

“AFR dan J bersama-sama menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota yang melanggar Perda Kota Batu tentang Pajak Daerah dan tentang Tata Cara Pemungutan PBB,” serunya.

Edi, sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Batu menjelaskan, AFR dan J bekerja sama membuat NOP baru yang tidak sesuai dengan prosedur. Tersangka juga mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal sehingga tidak sesuai prosedur. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.084.311.510.

“Angka itu bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka,” ungkapnya.

Edi mengungkapkan pula, tersangka AFR adalah Staf Analis Pajak pada Bapenda Kota Batu dan berperan sebagai operator Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP). AFR mempunyai akses ke aplikasi SISMIOP, sehingga bisa mengubah NJOP objek pajak dan membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru. AFR juga melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan.

“Perbuatan tersangka AFR mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang,” tuturnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *