LPSK Tetapkan Mario Dandy Bayar Rp100 Miliar ke David Ozora

Ketua LPSK Hasto Atmojo. (ist) - LPSK Tetapkan Mario Dandy Bayar Rp100 Miliar ke David Ozora
Ketua LPSK Hasto Atmojo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada korban David Ozora sebesar Rp100 miliar. Angka tersebut bukan tanpa perhitungan yang jelas.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan, nominal ganti rugi itu didasarkan pada jumlah kerugian yang dialami oleh David Ozora dan keluarganya. Sejumlah hal diantaranya adalah pengobatan David, potensi penurunan kualitas hidup korban, dan berbagai potensi kerugian di masa depan.

Bacaan Lainnya

“Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain. Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang” seru Hasto, Rabu (14/6/2023).

LPSK telah menyerahkan berkas perhitungan restitusi ke Kejaksaan. Hasto menyebut persoalan pembayaran restitusi ini masih terkendala karena aset milik ayah Mario, Rafael Alun disita oleh KPK.

Untuk itu, LPSK masih berkonsultasi dengan Kejaksaan dan KPK sehingga bisa mendapatkan aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

“Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini,” jelas Hasto.

Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan jika pihaknya belum mengetahui nominal yang diajukan LPSK. Kendati demikian, Jonathan mengaku menerima hasil perhitungan tersebut.

“Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK ya saya sih ikut aja bagaimana prosesnya,” kata Jonathan, Selasa (13/6/2023) usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Meski demikian, Jonathan menilai jika tidak ada nilai restitusi yang sebanding dengan perlakuan yang dialami oleh anaknya. Ia menyebut, hal itu akan sebanding jika Mario juga dibuat dalam keadaan koma seperti anaknya.

“Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya,” tuturnya. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait