Jakarta, SERU.co.id – Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto menyebut penasihat hukum Mario sudah resmi mengajukan banding.
Pihak Mario mengajukan banding pada 12 September 2023.
“Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” seru Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ancaman Bui 12 Tahun
Tak hanya Mario, pihak jaksa juga mengajukan banding pada hari yang sama.
“Ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama,” kata Djuyamto.
Baca juga: Mario Dandy Tak Punya Penghasilan Bayar Restitusi, Ngaku Siap Bayar Sesuai Kemampuan
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kurungan penjara selama 12 tahun. Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Mario Dandy dinilai secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora. Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hma/rhd)