DKI Jakarta Bakal Jadi DKJ Usai Ibu Kota Pindah ke Nusantara

Pembangunan IKN. (ist) - DKI Jakarta Bakal Jadi DKJ Usai Ibu Kota Pindah ke Nusantara
Pembangunan IKN. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta akan berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai ibu kota negara dipindah ke Nusantara.

Sri Mulyani menyebut, akan ada Rancangan Undang-Undang DKJ yang mengusung konsep kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Baca Lainnya

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tulis Ani, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0 Persen Mobil Baru

Perubahan nama ini tertuang dalam UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU tersebut, diamanatkan untuk mengganti UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, RUU DKJ juga perlu mengatur aspek keuangan negara. Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, para menteri mendapatkan arahan dalam penyusunan RUU DKJ. (hma/rhd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *