Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada korban David Ozora sebesar Rp100 miliar. Angka tersebut bukan tanpa perhitungan yang jelas.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada korban David Ozora sebesar Rp100 miliar. Angka tersebut bukan tanpa perhitungan yang jelas.