Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada korban David Ozora sebesar Rp100 miliar. Angka tersebut bukan tanpa perhitungan yang jelas.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim