Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) selenggarakan LKPM Award, Jumat (10/3/2023). Pemberian penghargaan ini sebagai upaya Disnaker PMPTSP menyadarkan para UMK maupun non UMK, agar rutin melaporkan kewajibannya melalui online single submit (oss).
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyampaikan, dari total 10.299 pengusaha di Kota Malang yang telah mendapatkan Nomer Induk Berusaha (NIB). Baru 514 pengusaha yang rutin memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM). Tingginya jumlah pengusaha yang belum melapor berdampak langsung terhadap total investasi di Kota Malang.
“Kalau laporan rutin, berarti total yang dilaporkan kementerian investasi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) kita naik. Karena belum semua yang memberikan laporan LPKM-nya, jadi otomatis investasi kita tidak besar,” seru Arif.
Padahal, saat pendaftaran di tahun 2022, total investasi terlapor di OSS sebesar Rp15 triliun. Namun karena banyaknya pengusaha yang tidak menindaklanjuti laporan ke LKPM, investasi terlapor menyusut menjadi Rp1 triliun.
“Ketika pendaftaran di tahun 2022, total investasi yang disampaikan oleh pengusaha yang masuk OSS itu jumlahnya Rp15 triliun. Tapi yang masuk di LKPM tidak sampai Rp1 triliun, karena memang tidak melaporkan,” tambahnya.
Arif menambahkan, pelaporan LKPM antara UMK dengan non UMK memiliki frekuensi yang berbeda. Untuk UMK, laporan dilakukan tiap semester. Sedangkan untuk Non UMK, dilaporkan per 3 bulan.
Baca juga: Begini Cara Disnaker PMPTSP Kota Malang Tekan Angka Pengangguran
Dengan adanya LKPM Award ini, diharapkan bisa menggugah kesadaran para pengusaha bahwa kegiatan membangun usaha tidak berhenti pada kepengurusan NIB di awal. Namun termasuk ada kewajiban rutin dalam kurun waktu tertentu.
“Kalau sudah daftar di OSS itu bukan sudah selesai. Jadi dia wajib melaporkan kegiatannya per triwulan maupun per semester secara berkala,” jelas Arif.
