Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

sidang richard eliezer
Sidang Richard Eliezer. (foto; ist)

Jakarta, SERU.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama 12 tahun penjara.

Richard dinilai telah terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga
 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SERU Media Terpercaya (@serumediaterpercaya)

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” seru ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Richard. Hal yang memberatkan Richard adalah karena ia tidak menghargai hubungan baik dengan korban atau Brigadir J.

“Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batil terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal,” ungkap hakim.

Sementara, hal yang meringankannya adalah karena ia bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Hakim juga menetapkan Richard sebagai justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus.

Dengan vonis ini, maka seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menerima vonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya menerima hukuman yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU. (hma/rhd)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *