Mencuri Dua Pohon Kayu Sengon, Dua Lelaki Asal Druju Dibui

barang bukti pencurian kayu sengon
Barang bukti pencurian kayu sengon. (foto;ist)

Malang, SERU.co.id – Dua orang lelaki berinisial SA (43) dan RH (49), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diringkus petugas Polsek Sumbermanjing Wetan. Mereka diduga melakukan tindak kejahatan  pencurian batang kayu jenis sengon di kawasan hutan petak 23 A RTH (ruang terbuka hijau) Gedog Wetan, BKPH Sumbermanjing.

Kapolsek Sumbermanjing Wetan Iptu Heri Yani Suprapto menjelaskan, kejahatan kedua pelaku terendus setelah ditemukan tunggak kayu bekas dipotong di wilayah tersebut di saat dilakukan patroli, Desember tahun lalu.

Baca Lainnya

“Menemukan dua bekas tunggak kayu sengon dengan keliling 166 centimeter dan 162 centimeter,” seru Iptu Heri.

Iptu Heri mengaku, setelah mendapati hal tersebut dilakukan upaya penyelidikan hingga ditemukan satu unit kendaraan jenis pick up dengan warna biru tua bernomer polisi N 8697 EJ. Yang mengakut 21 batang potongan batang kayu sengon melaju dari kawasan hutan. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh S yang tengah berada di wilayah Kecamatan Turen.

Petugas kemudian melakukan proses penangkapan terhadap S. Dari pengakuan lelaki tersebut dirinya mendapatkan puluhan gelondong kayu itu dari SA dan RH.

“Kayu sengon tersebut diambil dari kawasan hutan Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing wetan,” terangnya.

Berbekal dari pengakun S, akhirnya petugas gabungan berhasil menyiduk kedua lelaki yang memotong dan mencuri pohon-pohon tersebut. Serta berupa barang bukti berupa 21 batang pohon jenis sengon dan satu unit pick up.

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *