Dua orang lelaki berinisial SA (43) dan RH (49), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diringkus petugas Polsek Sumbermanjing Wetan. Mereka diduga melakukan tindak kejahatan pencurian batang kayu jenis sengon


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
