Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Atas putusan ini, Kuat Ma’ruf tetap divonis penjara selama 15 tahun, sedangkan Ricky Rizal dipenjara selama 13 tahun.
Tag: Kuat Ma'ruf
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Kuat dan Ricky 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, KM, delapan tahun bui. KM yang merupakan mantan sopir keluarga terdakwa FS, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.